Kamis, 16 Mei 2013

Prinsip Lingkungan Hidup

1.  Prinsip sikap hormat terhadap alam (respect for nature)
Manusia mempunyai kewajiban menghargai hak semua makhluk hidup untuk berada, hidup, tumbuh, dan berkembang secara alamiah sesuai dengan tujuan penciptanya. Untuk itu manusia perlu merawat, menjaga, melindungi, dan melestarikan alam beserta seluruh isinya serta tidak diperbolehkan merusak alam tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara moral. Contoh : Tidak menebang pohon secara sembarangan, membuang sampah pada tempatnya dan tidak merusak tanaman.
2.  Prinsip tanggung jawab (moral responsibility for nature)
Sejatinya alam adalah milik kita bersama. Jika alam dihargai sebagai bernilai pada dirinya sendiri, maka rasa tanggung jawab akan muncul dengan sendirinya pada diri manusia. Contoh : Menyiram tanaman setiap saatnya disiram dan membuang sampah yang berserakan di jalanan.
3.  Prinsip solidaritas kosmis (cosmic solidarity)
     Prinsip  solidaritas kosmis ini lalu mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan, untuk menyelamatkan semua kehidupan di alam ini karena alam dan semua kehidupan di dalamnya mempunyai nilai yang sama dengan kehidupan manusia. Solidaritas kosmis juga mencegah manusia untuk tidak merusak dan mencemari alam dan seluruh kehidupan di dalamnya, sama seperti manusia tidak akan merusak kehidupannya serta merusak rumah tangganya sendiri.                                                       Solidaritas kosmis berfungsi sebagai pengendali moral. Semacam tabu dalam masyarakat tradisional, untuk mengharmoniskan perilaku manusia dengan ekosistem seluruhnya. Solidaritas kosmis ini berfungsi untuk mengontrol perilaku manusia dalam batas-batas keseimbangan kosmis. Solidaritas kosmis juga mendorong manusia untuk mengambil kebijakan yang pro-alam, pro-lingkungan, atau menentang setiap tindakan yang merusak alam.                                                
      Khususnya, solidaritas kosmis ini mendorong manusia untuk mengutuk dan menentang setiap tindakan yang menyakitkan binatang tertentu atau tindakan yang menyebabkan musnahnya spesies tertentu. Ini dilakukan, sekali lagi, bukan karena mereka merasa kepentingannya terganggu, tetapi semata-mata karena mereka merasa sakit sama seperti dialami oleh spesies tersebut.               Mereka ikut merasa prihatin dan sedih dengan punahnya spesies tersebut. Contoh : Melakukan kerjasama dengan sebuah lembaga suaka margasatwa atau cagar alam untuk melestarikan dan melindungi hewan maupun tumbuhan yang ada dialam
4.  Prinsip kasih sayang dan kepedulian terhadap alam (caring for nature)
   Sebagai sesama anggota komunitas ekologis yang setara, manusia digugah untuk mencintai, menyayangi dan peduli kepada alam, dan seluruh isinya, tanpa diskriminasi dan tanpa dominasi. Kasih sayang dan kepedulian ini juga muncul dari kenyataan bahwa sebagai sesama anggota komunitas ekologis, semua makhluk hidup mempunyai hak untuk dilindungi, dipelihara, tidak disakiti, dan dirawat.                                                           Prinsip kasih sayang dan kepedulian adalah prinsip moral satu arah, menuju yang lain, tanpa mengharapkan balasan. Ia tidak didasarkan pada pertimbangan kepentingan pribadi, tetapi semata-mata demi kepentingan alam. Yang menarik, semakin mencintai dan peduli kepada alam, manusia semakin berkembang menjadi manusia yang matang, sebagai pribadi dengan identitasnya yang kuat. Karena, alam memang menghidupkan, tidak hanya dalam pengertian fisik, melainkan juga dalam pengertian mental dan spiritual. Dengan mencintai alam, manusia menjadi semakin kaya dan semakin merealisasikan dirinya sebagai pribadi ekologis.                                                                          
       Manusia semakin tumbuh berkembang bersama alam, dengan segala watak dan kepribadian yang tenang, damai, penuh kasih sayang, luas wawasannya seluas alam. Demokratis seperti alam yang menerima dan mengakomodasi perbedaan dan keragaman. Manusia semakin terbuka bahwa ternyata ada cara pandang dan etika lain, dan tidak hanya ada satu cara pandang dan etika, yaitu cara pandang dan etika androsentrisme. Contoh : Menjaga lingkungan dimulai dari ruang lingkup terkecil yaitu rumah kita sendiri.
5.  Prinsip tidak merugikan (no harm)
  Prinsip no harm artinya,  manusia mempunyai kewajiban moral dan tanggung jawab terhadap alam, paling tidak manusia tidak akan mau merugikan alam secara tidak perlu. Dengan mendasarkan diri pada biosentrisme dan ekosentrisme, manusia berkewajiban moral untuk melindungi kehidupan di alam semesta ini. Demikian pula, karena merasa dirinya sebagai anggota komunitas ekologis, manusia merasa solider dengan dan peduli terhadap alam beserta segala isinya.  
  Kewajiban, sikap solider dan kepedulian ini bisa mengambil bentuk minimal berupa tidak melakukan tindakan yang merugikan atau mengancam eksistensi makhluk hidup lain di alam semesta ini (no harm), sebagaimana manusia tidak dibenarkan secara moral untuk melakukan tindakan yang merugikan sesama manusia.
    Sebagaimana juga dikatakan oleh Peter Singer, manusia diperkenankan untuk memanfaatkan segala isi alam semesta, termasuk binatang dan tumbuhan, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal itu dilakukan dengan bijaksana untuk tetap menghargai hak binatang dan tumbuhan untuk hidup, dan hanya dilakukan sejauh memenuhi kebutuhan hidup manusia yang paling vital. Jadi, pemenuhan kebutuhan hidup manusia yang bersifat kemewahan dan di luar batas-batas yang wajar ditentang karena dianggap merugikan kepentingan makhluk hidup lain (binatang dan tumbuhan).                                     
  Maka, penggunaaan binatang untuk percobaan dan untuk mode (kulit binatang untuk pakaian, sepatu, tas) ditolak. Dengan kata lain, kewajiban dan tanggung jawab moral bisa dinyatakan dalam bentuk maksimal dengan melakukan tindakan merawat (care), melindungi, menjaga, dan melestarikan alam.             
   Sebaliknya, kewajiban dan tanggung jawab moral yang sama bisa mengambil bentuk minimal dengan tidak melakukan tindakan yang merugikan alam semesta dan segala isinya, contohnya seperti tidak menyakiti binatang, tidak menyebabkan musnahnya spesies tertentu, tidak menyebabkan keanekaragaman hayati di hutan terbakar, tidak membuang limbah seenaknya, dan sebagainya. Alam dibiarkan apa adanya tanpa disentuh sebagaimana terungkap dalam tabu.
6. Prinsip hidup sederhana dan selaras dengan alam
Prinsip ini menekankan pada nilai, kualitas, cara hidup, dan bukan kekayaan, sarana, standard material. Bukan rakus dan tamak mengumpulkan harta dan memiliki sebanyak-banyaknya atau mengeksploitasi alam, tetapi yang lebih penting adalah mutu kehidupan yang baik. Prinsip moral hidup sederhana harus dapat diterima oleh semua pihak sebagai prinsip pola hidup yang baru agar kita dapat berhasil menyelamatkan lingkungan hidup. Contoh : Tidak melakukan pengeksploitasi sumber daya alam yang ada di bumi ini.
7.  Prinsip keadilan
Prinsip keadilan sangat berbeda dengan prinsip-prinsip sebelumnya, Prinsip keadilan lebih ditekankan pada bagaimana manusia harus berperilaku adil terhadap yang lain dalam keterkaitan dengan alam semesta juga tentang sistem sosial yang harus diatur agar berdampak positif bagi kelestarian lingkungan hidup. Prinsip keadilan terutama berbicara tentang peluang dan akses yang sama bagi semua anggota masyarakat dalam ikut menentukan kebijakan pengelolaan sumbar daya alam, dan dalam ikut menikmati pemanfaatannya. Contoh : Melakukan kerja bakti di lingkungan sekitar rumah.
8.  Prinsip demokrasi
Demokrasi justru memberi tempat seluas-luasnya bagi perbedaan, keanekaragaman, dan pluralitas. Oleh karena itu setiap orang yang peduli dengan lingkungan adalah orang yang demokratis, sebaliknya orang yang demokratis sangat mungkin bahwa dia seorang pemerhati lingkungan. Pemerhati lingkungan dapat berupa multikulturalisme, diverivikasi pola tanam, diversivikasi pola makan, dan sebagainya. Contoh : Melakukan observasi terhadap lingkungan yang telah dirusak.
9.  Prinsip integrasi moral
Prinsip ini terutama ditujukan untuk pejabat, misalnya orang yang diberi kepercayaan untuk melakukan analisis mengenai dampak lingkungan merupakan orang-orang yang memiliki dedikasi moral yang tinggi  karena diharapkan dapat menggunakan akses kepercayaan yang diberikan dalam melaksanakan tugasnya dan tidak merugikan lingkungan hidup fisik dan non fisik atau manusia. Contoh : Memberikan sanksi terhadap para perusak alam.

1 komentar:

Green Warrior mengatakan...

Setuju gan, mari wujudkan secara nyata, mari menanam pohon ! Sekarang semakin menarik karena ada program revolusioner, "MENANAM POHON SEKALIGUS MENDAPATKAN MANFAAT EKONOMOMI DALAM PENANAMAN DAN KAMPANYENYA"

Cari Tahu caranya di : http://www.greenwarriorindonesia.com

Posting Komentar